Peraturan Tentang Simaksi Yang Perlu Kamu Tahu Sobat Gunung

oleh
oleh

Gunung.id, Simaksi – Sering kamu mendengar bukan dengan kata ”SIMAKSI”? apah sih simaksi itu , SIMAKSI adalah Surat izin masuk kawasan konservasi. Dalam dunia pendakian tentunya kata-kata ini memang tidak asing dan sering kita dengar karena setiap akan melakukan pendakian gunung maka kamu harus melakukan SIMAKSI terdahulu. Untuk lebih jelas tentang hal ini pihak pemrintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah menerbitkan tentang aturan  ini dengan nomor : P. 7/IV-SET/2011 tentang ”Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam Dan Taman Buru”.

Foto: @ipin_cibow

Dengan aturan tersebut maka jelas bagi siapa saja yang masuk kawasan konservasi harus mendapatkan izin terdahulu, siapa yang memberi izin?,  UPT (Unit Pelaksana Teknis) dalam hal ini taman nasional terkait. Berikut rincian tentang simaksi yang dapat kita pahami bersama:

SYARAT :

1. Bagi Warga Negara Indonesia

A. Penelitian dan Pengembangan, Persyaratan :
a. Proposal kegiatan.
b. Fotocopy tanda pengenal.
c. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
d. Surat Rekomendasi Dari Mitra Kerja.

B. Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan, Persyaratan :
a. Proposal kegiatan.
b. Fotocopy tanda pengenal.
c. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
d. Surat Rekomendasi Dari Mitra Kerja.

C. Pembuatan Film, Persyaratan :
a. Proposal kegiatan.
b. Fotocopy tanda pengenal.
c. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.

D. Ekspedisi, Persyaratan :
a. Proposal kegiatan.
b. Fotocopy tanda pengenal.
c. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.

E. Jurnalistik, Persyaratan :
a. Proposal kegiatan.
b. Fotocopy tanda pengenal.
c. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
d. Fotocopy Kartu pers.

F. Perpanjangan SIMAKSI, Persyaratan :
a. Laporan hasil kegiatan
b. SIMAKSI yang masih berlaku.

2. Bagi Warga Asing

A. Penelitian dan Pengembangan, Persyaratan :
a. Surat keterangan jalan dari kepolisian.
b. Proposal kegiatan.
c. Fotocopy Paspor.
d. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
e. Surat Izin Penelitian Dari Kementerian Negara Riset Dan Teknologi.
f. Surat Pemberitahuan Penelitian Dari Kementerian Dalam Negeri
g. Surat Rekomendasi Dari Mitra Kerja.

B. Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan, Persyaratan :
a. Surat keterangan jalan dari kepolisian.
b. Proposal kegiatan.
c. Fotocopy Paspor.
d. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
e. Surat Rekomendasi Dari Mitra Kerja.

C. Pembuatan Film, Persyaratan:
a. Surat keterangan jalan dari kepolisian.
b. Proposal kegiatan.
c. Fotocopy Paspor.
d. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
e. Surat Izin pembuatan film dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
f. Sinopsis.
g. Daftar peralatan.
h. Daftar anggota tim.

D. Ekspedisi, Persyaratan :
a. Surat keterangan jalan dari kepolisian.
b. Proposal kegiatan.
c. Fotocopy Paspor.
d. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.

E. Jurnalistik, Persyaratan :
a. Surat keterangan jalan dari kepolisian.
b. Proposal kegiatan.
c. Fotocopy Paspor.
d. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
d. Fotocopy Kartu pers.

F. Perpanjangan SIMAKSI, Persyaratan :
a. Laporan hasil kegiatan
b. Perizinan dari instansi tekait yang masih berlaku
c. Surat rekomendasi dari Kepala Balai TN setelah presentasi.

PROSEDUR :

1. Permohonan SIMAKSI
A. Permohonan SIMAKSI diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai Taman Nasional .
B. Permohonan untuk lebih dari satu lokasi UPT, SIMAKSI diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA.
C. Permohonan untuk satu lokasi UPT, SIMAKSI diterbitkan dan diperpanjang oleh Balai TN.

2. Perpanjangan SIMAKSI
A. Perpanjangan SIMAKSI dapat didelegasikan penerbitannya kepada Kepala SPTN Wilayah
B. Kegiatan Penelitian dan Pengembangan, Ilmu Pengetahuan
dan Pendidikan Permohonan perpanjangan SIMAKSI 10 hari kerja sebelum SIMAKSI berakhir.
C. Kegiatan Pembuatan film, Ekspedisi dan Jurnalistik
Permohonan perpanjangan SIMAKSI 3 hari kerja sebelum SIMAKSI berakhir.

KEWAJIBAN PEMEGANG SIMAKSI :

1. Membayar pungutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
2. Meminta izin atas penggunaan atau peminjaman sarana prasarana milik negara kepada Kepala Balai TN.
3. Selama melaksanakan kegiatan, pemegang SIMAKSI harus didampingi petugas Balai TN.
4. Jika masa berlaku SIMAKSI selesai, pemegang SIMAKSI berkewajiban :
A. Mempresentasikan hasil kegiatan kepada Kepala Balai TN.
B. Menyerahkan laporan hasil kegiatan.
C. Menyerahkan kopy film kepada Balai TN paling lama 1 bulan setelah film diproduksi,
khusus kegiatan pembuatan film.

MASA BERLAKU SIMAKSI :

1. Kegiatan Penelitian dan Pengembangan . Masa berlaku kegiatan 3 bulan, Perpanjangan SIMAKSI Kegiatan 3 Bulan.
2. Kegiatan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan. Masa berlaku kegiatan 1 bulan, Perpanjangan SIMAKSI Kegiatan 1 Bulan.
3. Kegiatan Pembuatan Film. Masa berlaku kegiatan 14 hari, Perpanjangan SIMAKSI Kegiatan 14 hari.
4. Kegiatan Ekspedisi dan Jurnalistik. Masa berlaku kegiatan 10 hari, Perpanjangan SIMAKSI Kegiatan 10 hari.

Sumber:(menlhk.go.id )

Dengan rincian diatas serta peraturan yang telah diterbitkan pihak Kementerian tentunya kita lebih faham tentang simaksi itu sendiri, masih banyak aturan yang ada keterkaitan perihal ini semisal PERMEN No.P-20/Menlhk/setjen/kum.1/6/2018 tentang ”Jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi” dan lampiran serta UU yang mendukungnya.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.