Ngerinya! Pendaki Menyetubuhi Temanya di Gunung Singgalang Dalam Keadaan Lemas Tak Berdaya

oleh
oleh
Ilustrasi

Gunung.id, Padang Panjang – Belum lama terjadi perampokan pendaki wanita di daerah Boyolali kini ada lagi kejadian yang tidak pantas dilakukan oleh pendaki, RFD (18) telah melakukan tindak pidana melakukan pemerkosaan terhadapat Y (19) saat melakukan pendakian di gunung singgalang.

Baca Juga: Mengungkap Misteri Gunung Kerinci Yang Populer di Masyarakat Lokal

Foto:harianhaluan.com

Berawal dari mendaki bersama pada tanggal (15/9/18) yaitu RFD,Y dan 3 orang teman lainnya start pada pukul 23.00 WIB dan sampai di Gunung Singgalang pada pukul 07.00 WIB (16/9/18) tidak lama istirahat korban (Y) dan rombongan start trekking dengan jalur via Koto Baru  dan sampai di Cadas kurang lebih 11.30 kemudian mereka melanjutkan pendakian menuju Telaga Dewi Singgalang yang merupakan iconnya Singgalang  akan tetapi di tenggah perjalanan hujan mengguyur gunung singgalang sehingga korban dan rombongan berinisiatif turun untuk camp karena di cadas merupakan tempat area camp gunung singgalang yang memilki area cukup luas.

Baca Juga: Misteri Gunung Dempo Yang Belum Terungkap Jawabanya

Dalam perjalanan dari Telaga Dewi sampai Cadas memang tracknya cukup juram gunung satu ini dan korban serta rombongan sore hari sampai di Cadas, karena medan trekking terbilang extrem korban (Y) mengalami kelelahan yang sangat berat hingga mengakibatkan tubuhnya lemas tak berdaya,melihat korban (Y) mengalami dehidrasi yang serius teman korban yaitu FK,FZ dan RB memutuskan untuk turun gunung meminta bantuan ke Bascame akan tetapi  RFD bersama korban (Y) masih di lokasi untuk menjaga agar tidak terjadi apa-apa . Dari sini muasal tersangka melakukan aksinya ”melihat korban yang tidak punya tenaga serta tak berdaya memancing nafsu birahi RFD, hingga nekat menyetubuhi korban (Y) dalam keadaan lemas tak berdaya di lokasi peristirahatan mereka berdua. Dalam kondisi yang lemas si korban tak kuasa melawan perilaku tak senonoh RFD. Beberapa jam kemudian bantuan datang dari teman korban dan tem medis dan korban segera di larikan ke rumah sakit terdekat yaitu RSUD Padang Panjang.

Nasib malang mendera korban (Y) setelah sehari dirawat di RSUD Padang Panjang nyawa korban tidak tertolong lagi. Dalam kasus ini Polres Padang Panjang Julianto menetapkan RFD sebagai tersangka karena ditemukan air mani didalam celana dalam korban (Y), Tersangka terjarat pasal 286 KUHP tentang menyetubuhi perempuan dalam keadaan tidak berdaya dengan ancaman hukum selama 9 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.