Gunung.id, Gunung Lawu – Akibat terjadi kebakaran di area hutan Gunung Lawu meliputi jalur pendakian gunung lawu via Cemoro Sewu, Cemoro Kandang dan Cetho serta bagian wilayah KPH Ngawi tepatnya di Ngrambe, Jamus masih dalam keadaan terbakar dan di bukit mongkrang masih terbakar juga mulai dari tanggal 09 kemarin hari ini dalam proses pemadaman dari pihak Polsek Karanganyar, Perhutani, AGL serta relawan. Maka dari itu pihak Dinas Pariwisata Karanganyar menerbitkan surat edaran perihal penutupan jalur pendakian gunung lawu.
Baca Juga: 5 Jalur Pendakian Gunung Merbabu, Jalur Favorit Kamu Yang Mana
Untuk memperjelas perihal penutupan gunung lawu, Gunung.id juga menghubungi Dinas Pariwisata Magetan(Disparta Magetan) bahwasanya pihak Disparta Magetan juga memberlakukan hal yang sama tegas Bapak Eko. Penutupan pendakian gunung lawu belum tahu sampai kapan dibuka namun mulai ditutup per hari ini 10 September 2018.
Perlu di ketahuia bahwasanya jalur pendakian gunung lawu ada 3 jalur resmi yaitu jalur Cemoro Sewu masuk administrasi Magetan dan 2 lagi jalur cemoro kandang dan Candi Cetho masuk Administrasi Karanganyar. Dengan adanya surat edaran serta konfirmasi dari dinas terkait maka bagi orang yang melakukan pendakin gunung lawu berarti ilegal dan ini adalah melanggar hukum, terkecuali para BPBD, Perhutani serta relawan yang memadamkan kebakaran di Gunung Lawu.