Mendaki Rinjani, Siap Siap Tenda Kamu Dipisah Antara Pria dan Wanita

oleh
oleh
Foto:@anak_nusantara99

Pendakian gunung Rinjani memang menjadi salah satu pemasukan PAD terbesar Provinsi NTB, tak pelak kejadian bencana di tahun 2018 silam menjadi perekonomian warga lombok khususnya terganggu.

Baca Juga: 5 Jalur Pendakian Gunung Rinjani Yang Sipa Kamu Coba

Setelah hampir setahun sejak gempa perdana Juli 2018 lalu, sektor pariwisata NTB berangsur-angsur pulih. Beberapa destinasi wisata andalan juga kembali dibuka seperti di Sembalun dan Rinjani. Persoalannya, pembukaan kembali obyek wisata tersebut menimbulkan pro dan kontra. Banyak masyarakat yang tidak setuju. Pasalnya, bencana gempa yang melanda Pulau Lombok begitu dahsyat itu diyakini karena ulah pengunjung wisata berbuat dosa.

Baca Juga: Segara Anak Yang Selalu Menggoda, Susah Move On Kalo Sudah Disini

Pembukaan bukit Pergasingan di Sembalun misalnya. Harus disyaratkan dengan berbagai aturan baru. Di antaranya pelarangan pacaran, pemisahan tenda pria dan wanita serta berbagai aturan ketat lainnya.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Sudiyono yang dimintai keterangannya terkait pembukaan pendakian Rinjani, ternyata juga belajar banyak pasca-penutupan yang cukup lama. Bahkan direncanakan aturan pendakian Rinjani seperti yang diterapkan di Bukit Pergasingan.

Diungkapkan Sudiyono, pihaknya telah membuka pendakian gunung Rinjani. Tiket bisa dibeli secara online. Namun ke depan, aturan ketat akan diterapkan. “Ke depan tempat tenda pria dan wanita akan kita pisah,” terangnya kepada Media, Senin (17/6).

Untuk saat ini, aturan tersebut memang belum diterapkan. Mengingat, harus dikonsep secara matang terlebih dahulu. “Pemisahan pria dan wanita itu sama camping. Makanya nanti kita atur, tempat tendanya pisah,” imbuh Sudiyono.

Lalu bagaimana dengan pendaki Rinjani dari mancanegara? Mengingat, tradisi dan budaya mereka berbeda dengan masyarakat Pulau Lombok. Termasuk dengan pendaki yang sudah menikah, apakah harus dipisah juga? Terkait masalah tersebut, Sudiyono belum mau memberikan penjelasan secara rinci. Padahal rencana aturan pemisahan tenda pria dan wanita, bisa menimbulkan polemik. Hal itu terlihat dari aturan yang diterapkan di Bukit Pergasingan, yang jumlah pengunjungnya lebih sedikit dibandingkan Rinjani.

Saat ini, kata Sudiyono, pihaknya baru bisa fokus untuk mengatur keamanan dan kenyamanan para pendaki saja. Pasca-gempa, tentu saja perjalanan pendaki harus dipastikan aman. Sehingga persoalan pemisahan pria dan wanita, akan diatur lebih detail belakangan. “Sekarang ini baru mengatur keamanan dan kenyamanan perjalanan,” ucapnya.

Adanya aturan tentang moral yang menjadi pro dan kontra, dinilai hal yang biasa oleh Kepala Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Provinsi NTB Anita Ahmad. “Niatnya itu sebenarnya baik, tinggal dikomunikasikan saja. Berikan edukasi dan pemahaman kepada publik secara baik-baik, pasti semua akan bisa terima aturan baru. Termasuk oleh wisatawan asing,” ujar Anita.

Menurut Anita, orang yang pacaran memang tidak baik berada dalam satu tenda. Misalnya saja bagi umat Islam, agama telah mengatur batasan mana yang boleh dan tidak. Secara prinsip, Anita mendukung adanya aturan tersebut. Asal disosialisasikan secara lengkap dan detail agar semua pihak menerima. “Dan secara pribadi, kita punya pedoman hidup agama. Agama sudah mengatur kita. Pacaran ya tidak satu tenda, kan ada batasannya. Saya rasa bukan di Sembalun saja aturan seperti itu, tapi di mana-mana memang tidak boleh satu tenda orang pacaran,” katanya.

Sebagai orang yang bergerak di sektor pariwisata, Anita sangat memahami sulitnya bangkit setelah terpuruk akibat gempa. Jangan sampai niat baik menjaga moral pengunjung, justru menjadi bumerang. “Wisatawan asing itu kultur dan budaya mereka dengan kita beda. Tapi mereka bisa paham kok kalau dikasi tahu. Sekarang kondisi pariwisata kita sudah mulai bangkit, termasuk di Senggigi juga. Jangan sampai kita ribut sendiri,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi NTB Ainuddin menegaskan, adanya pelarangan pacaran maksudnya untuk tidak berbuat asusila. “Pacaran adalah proses insan manusia untuk saling kenal. Mungkin yang dimaksudkan dilarang itu berbuat asusila,” ucapnya.

Dikatakan, pacaran selama dilakukan dengan cara yang beretika dan tidak melanggar norma, agama, adat istiadat serta hukum, tentu saja tidak ada larangan. “Jadi yang dilarang itu berbuat asusila, bukan pacaran,” terang Ainuddin.

Sumber: Radar Lombok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.