Pengerahan alat berat untuk menebangi pohon dan meratakan tanah di lereng Gunung Lawu, tepatnya di Desa Gondosuli dinilai merusak hutan. Polisi memanggil pihak pengelola untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: 5 Jalur Pendakian Gunung Lawu, Favorit Kamu Yang Mana?
“Pihak pengelola sedang kita periksa. Statusnya masih saksi,” ujar Kasatreskrim Karanganyar, AKP Ismanto, saat dihubungi media, Jumat (10/1/2020).
Aktivitas penebangan pohon di lereng Gunung Lawu itu viral di media sosial. Dihubungi terpisah, Kapolsek Tawangmangu, AKP Ismugiyanto, menuturkan lokasi perusakan tersebut terjadi di petak 45 minus 2 RPH Tlogodlingo BKPH Lawu Utara, tepatnya di Desa Gondosuli, Tawangmangu.
Vidio Rubuhnya Pohon di Hutan Lereng Lawu:
Lihat postingan ini di Instagram
“Kita koordinasi dengan Perhutani, memang ada pihak ketiga yang meminta izin pengelolaan hutan untuk wisata. Tapi karena dari Perhutani ada aturan tertentu yaitu tidak merusak alam, sehingga kita tindak lanjuti,” ujar Ismugiyanto.
Saat ini lokasi tersebut sudah dipasangi garis polisi, yakni di akses masuk, di lokasi pohon yang ditebang, serta di bagian atas tebing. Polisi juga sudah melakukan olah TKP.
“Total wilayah yang ditutup sekitar 1,66 hektare. Serta ada satu unit ekskavator kami amankan. Saat ini kasus ditangani unit 2 Satreskrim Polres Karanganyar,” kata Ismugiyanto.
Berikut Penjelasan Kontraktor Pembangunan Kedai Kopi di lereng gunung lawu:
Suwarto, pelaksana proyek pembangunan lokasi wisata, merupakan satu dari tujuh saksi yang telah diperiksa Satreskrim Polres Karanganyar. Dirinya mengatakan, keputusan untuk menebang pohon merupakan inisiatifnya sendiri.
“Saat itu turun hujan deras. Ada empat pekerja saya yang sedang bekerja di lokasi. Saya lihat kanan kiri (pohon) sudah dikeruk. Saya takut kalau sampai ambruk ke arah pekerja,” ujarnya kepada media, Sabtu (11/1/2020).
Suwarto kemudian memerintahkan kepada operator ekskavator untuk merobohkan pohon tersebut. Proses perobohan pohon ini ternyata viral di media sosial yang berujung dihentikannya proyek pembangunan lokasi tersebut.
“Soal pengembang untuk tebangi pohon memang tidak diperbolehkan. Cuma karena kondisinya membahayakan, saya punya inisiatif sendiri ambil tindakan. Kalau sampai ambruk kan saya khawatir sama pekerja saya. Hanya (menebang) satu pohon,” kata Suwarto.
Sementara terkait penggunaan alat berat, yang belakangan diketahui melanggar aturan kerjasama dengan Perhutani. Suwarto mengatakan pihak pengembang tidak pernah memberikan arahan spesifik kepada dirinya.
“Yang jelas saya dipasrahi untuk bikin jalan masuk dan area parkir. Terkait penggunaan backhoe (ekskavator), ini kalau dikerjakan manual jelas nggak mungkin jadi,” terangnya.
Kasus ini sendiri masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polres Karanganyar.
Sumber: Detik