Motor Trail Naik ke Gunung Merbabu, Bagaimana Pendapat Anda?

oleh
oleh

Gunung.id, Boyolali – Aktifitas luar ruang memang menjadi hoby yang sangat di gandrungi belakangan ini, contohnya minat masyarakat dalam dunia pendakian sangat luar biasa terbukti dengan makin banyaknya pengunjung setiap weekend di guunung Indonesia contohnya Gunung Gede Pangrango. Namun hoby yang lain juga tidak kalah tenar yaitu main ngetrail bisa dilihat penjualan motor trail terus meningkat sampai-sampai merk penguasa juga meluncurkan seri trailnya.

Baca Juga: 5 Jalur Pendakian Gunung Rinjani, Yang Siap Kamu Coba

Belakangan ini heboh ada seseorang yang masuk kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu menggunakan motor trail, banyak netizen yang meberikan umpatan kepada pengendara tersebut namun ada juga yang menanggapi biasa saja. Jadi,  yang jadi pertanyaan apakah motor trail itu bisa masuk taman nasional? Sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : P. 7/IV-SET/2011 tentang ”Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam Dan Taman Buru”:

SYARAT :

1. Bagi Warga Negara Indonesia

A. Penelitian dan Pengembangan, Persyaratan :
a. Proposal kegiatan.
b. Fotocopy tanda pengenal.
c. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
d. Surat Rekomendasi Dari Mitra Kerja.

B. Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan, Persyaratan :
a. Proposal kegiatan.
b. Fotocopy tanda pengenal.
c. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
d. Surat Rekomendasi Dari Mitra Kerja.

C. Pembuatan Film, Persyaratan :
a. Proposal kegiatan.
b. Fotocopy tanda pengenal.
c. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.

D. Ekspedisi, Persyaratan :
a. Proposal kegiatan.
b. Fotocopy tanda pengenal.
c. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.

E. Jurnalistik, Persyaratan :
a. Proposal kegiatan.
b. Fotocopy tanda pengenal.
c. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
d. Fotocopy Kartu pers.

F. Perpanjangan SIMAKSI, Persyaratan :
a. Laporan hasil kegiatan
b. SIMAKSI yang masih berlaku.

2. Bagi Warga Asing

A. Penelitian dan Pengembangan, Persyaratan :
a. Surat keterangan jalan dari kepolisian.
b. Proposal kegiatan.
c. Fotocopy Paspor.
d. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
e. Surat Izin Penelitian Dari Kementerian Negara Riset Dan Teknologi.
f. Surat Pemberitahuan Penelitian Dari Kementerian Dalam Negeri
g. Surat Rekomendasi Dari Mitra Kerja.

B. Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan, Persyaratan :
a. Surat keterangan jalan dari kepolisian.
b. Proposal kegiatan.
c. Fotocopy Paspor.
d. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
e. Surat Rekomendasi Dari Mitra Kerja.

C. Pembuatan Film, Persyaratan:
a. Surat keterangan jalan dari kepolisian.
b. Proposal kegiatan.
c. Fotocopy Paspor.
d. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
e. Surat Izin pembuatan film dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
f. Sinopsis.
g. Daftar peralatan.
h. Daftar anggota tim.

D. Ekspedisi, Persyaratan :
a. Surat keterangan jalan dari kepolisian.
b. Proposal kegiatan.
c. Fotocopy Paspor.
d. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.

E. Jurnalistik, Persyaratan :
a. Surat keterangan jalan dari kepolisian.
b. Proposal kegiatan.
c. Fotocopy Paspor.
d. Surat Pernyataan Mematuhi Aturan Perundang-undangan.
d. Fotocopy Kartu pers.

F. Perpanjangan SIMAKSI, Persyaratan :
a. Laporan hasil kegiatan
b. Perizinan dari instansi tekait yang masih berlaku
c. Surat rekomendasi dari Kepala Balai TN setelah presentasi.

PROSEDUR :

1. Permohonan SIMAKSI
A. Permohonan SIMAKSI diajukan oleh pemohon kepada Kepala Balai Taman Nasional .
B. Permohonan untuk lebih dari satu lokasi UPT, SIMAKSI diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA.
C. Permohonan untuk satu lokasi UPT, SIMAKSI diterbitkan dan diperpanjang oleh Balai TN.

2. Perpanjangan SIMAKSI
A. Perpanjangan SIMAKSI dapat didelegasikan penerbitannya kepada Kepala SPTN Wilayah
B. Kegiatan Penelitian dan Pengembangan, Ilmu Pengetahuan
dan Pendidikan Permohonan perpanjangan SIMAKSI 10 hari kerja sebelum SIMAKSI berakhir.
C. Kegiatan Pembuatan film, Ekspedisi dan Jurnalistik
Permohonan perpanjangan SIMAKSI 3 hari kerja sebelum SIMAKSI berakhir.

KEWAJIBAN PEMEGANG SIMAKSI :

1. Membayar pungutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
2. Meminta izin atas penggunaan atau peminjaman sarana prasarana milik negara kepada Kepala Balai TN.
3. Selama melaksanakan kegiatan, pemegang SIMAKSI harus didampingi petugas Balai TN.
4. Jika masa berlaku SIMAKSI selesai, pemegang SIMAKSI berkewajiban :
A. Mempresentasikan hasil kegiatan kepada Kepala Balai TN.
B. Menyerahkan laporan hasil kegiatan.
C. Menyerahkan kopy film kepada Balai TN paling lama 1 bulan setelah film diproduksi,
khusus kegiatan pembuatan film.

MASA BERLAKU SIMAKSI :

1. Kegiatan Penelitian dan Pengembangan . Masa berlaku kegiatan 3 bulan, Perpanjangan SIMAKSI Kegiatan 3 Bulan.
2. Kegiatan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan. Masa berlaku kegiatan 1 bulan, Perpanjangan SIMAKSI Kegiatan 1 Bulan.
3. Kegiatan Pembuatan Film. Masa berlaku kegiatan 14 hari, Perpanjangan SIMAKSI Kegiatan 14 hari.
4. Kegiatan Ekspedisi dan Jurnalistik. Masa berlaku kegiatan 10 hari, Perpanjangan SIMAKSI Kegiatan 10 hari.

Sumber:(menlhk.go.id )

Dari aturan diatas tidak ada yang menyebutkan bahwa seseorang yang mengendarai motor trail tidak boleh masuk taman nasional namun jika orang tersebut sudah mengurus SIMAKSI. Maka hal seperti ini harus menjadi evaluasi masing-masing pihak terkait dan para pengiat alam bebas tentunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.